Prosedur Cara Mengurus Surat Nikah
Salah satu tahapan dari pernikahan adalah mengurus surat nikah. Bagi yang anda yang sebentar lagi akan menikah lebih baik uruslah masalah ini jauh-jauh hari sebelumnya, minimal satu bulan sebelum menikah. Terlebih jika mempelai pria dan mempelai wanita beda kota atau bahkan beda pulau :D. Apabila anda menikah di kediaman mempelai wanita, langkah-langkah persiapannya pengurusan surat nikah adalah sebagai berikut
Langkah-langkah Calon Mempelai Pria (CMP):
1. CMP ke RT dan RW setempat untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KTP CPW (tulislah keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CPW, Penting!).
2. CMP ke KELURAHAN untuk membuat SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KK CMP (2 lembar), fotokopi CPW (1 lembar), fotokopi KK CPW (1 lembar).
Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA.
3. CMP ke KUA untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMP, KK CMP, KTP CMP, KK CMW dan KTP CMW. Biaya sekitar 100ribu.
Langkah-langkah Calon Mempelai Wanita (CMW)
1. CMW ke RT dan RW setempat untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CMW (2 lembar).
2. CMW ke KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CMW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CMW (2 lembar), fotokopi KTP CMP, fotokopi KK CMP.
Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA.
3. CMW ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMW, SURAT NUMPANG NIKAH dari CMP, KK CMW dan pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar (ada juga yang minta foto 4x6, untuk jaga-jaga sekalian buat foto masing-masing 5 lembar). Biaya sekitar 100ribu belum termasuk biaya penghulu.
Hasil : Surat keterangan akan menikah dari KUA
Setelah itu tinggal adakanlah perjanjian dengan penghulu, mau dijemput atau langsung ditunggu di lokasi. Biaya penghulu berfariasi tergantung dari lokasi tempat anda menikah bisa jadi 300ribu, 500ribu atau bahkan 1juta. Jika diperlukan bayarlah separuh dulu ke penghulu sebelum acara dan bayar sisanya setelah acara. Biaya Resmi menikah di KUA sebetulnya murah. Biaya menjadi tinggi karena umumnya pengantin mengundang penghulu ke rumah pada saat hari libur. Sehingga para penghulu juga pasang tarif.
atau dengan singkat saya rincikan satu-satu, aja yah
Yang di persiapkan pihak Pria :
1. Foto berwarna 3x4 background warna biru 3 lembar
2. Fotokopy KK 3 lembar
3. Surat keterangan sehat calon mempelai
4. Foto copy Surat nikah dari Bapak/ibu
5. Foto copy KTP yang masih berlaku 3 lembar
6. Foto copy Ijasah terakir 3 lembar
7. Foto copy Akte kelahiran
Setelah semuanya siap silahkan datang langsung ke pihak terkait biasanya pak modin, atau bila ingin mengurus sendiri urutanya adalah sebagai berikut :
Surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan. Surat adat Istiadat dari Kepolisian, Surat Pindah nikah atau Pindah tempat. Trus Surat keterangan status Dari KUA. Kalo menurut saya lebih baek minta di urusin aja sama pihak yang udah dibidangnya hehehehehhe agak ribet soalnya :D
Setelah beres semuanya baru di serahkan ke pihak wanita.
Yang di persiapkan pihak Wanita :
1. Foto berwarna 3x4 background warna biru 3 lembar
2. Fotokopy KK 3 lembar
3. Surat keterangan Suntik TT
4. Foto copy Surat nikah dari Bapak/ibu
5. Foto copy KTP yang masih berlaku 3 lembar
6. Foto copy Ijasah terakir 3 lembar
7. Foto copy Akte kelahiran
Nah untuk yang ini agak ribet soalnya untuk suntik TT harus mengajak Calon suaminya, hehehehe
Prosedur suntik tt:
1. Surat pengantar dari Rt/ Rw
2. Surat pengantar dari Rt/ Rw dibawa ke kelurahan untuk di buatkan surat permintaan suntik tt
3. Setelah itu di bawa ke Kecamatan untuk ttd dan stempel
4. Dilanjutkan ke KUA minta surat KMA
5. Trus ke puskesmas minta surat keterangan sehat (P/W) dan ket suntik tt
Setelah semua beres berkas2 dari pihak pria dan wanita di bawa ke KUA atau biasanya ada pihak dari Desa yang membantu :D
Semoga bermanfaat
Kalo ada yang mau nambahin silahkan. :D
susah x cara mngerti
ReplyDelete